.breadcrumbs { padding:5px 5px 5px 0; margin:0;font-size:95%; line-height:1.4em; border-bottom:4px double #e2e7b4; } .breadcrumbs a { text-decoration:none; color: #000000; }

G.f.a Productiom

DCM Galeri Headline Animator

Showing posts with label Industri. Show all posts
Showing posts with label Industri. Show all posts

Monday, April 8, 2013

Sekilas tentang Hak Cipta dalam Industri Musik

type='html'>
logo copyright
Simbol Hak Cipta (Copyright)
Suka download lagu bajakan di internet? Haha.. tenang, saya tidak bermaksud untuk menghakimi anda.

Memang terdengar klise, dan lagi jaman sekarang ada banyak teori pembelaan untuk aktivitas bajak membajak. Tapi tidak ada salahnya untuk lebih tahu soal hak cipta dan perlindungan karya intelektual.

Saat senggang, kalau anda tidak sengaja melihat tulisan ini, jangan buru-buru alergi dan kabur, heheheh. Semoga bahan bacaan ini bisa bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Ada dua musuh alami bagi hak para musisi, yaitu plagiarisme dan pembajakan. Sebelum membahas lebih jauh soal keduanya, mari terlebih dahulu kita mengetahui apa itu hak cipta.
Hak cipta pada umumnya digunakan untuk melindungi karya intelektual-- termasuk musik--. Dengan perlindungan hak cipta, tidak sembarang orang bisa memperbanyak dan menjual kembali sebuh karya.

Hanya pemilik hak cipta lah yang mempunyai otoritas untuk memperbanyak dan mengkomersilkan karya tersebut. Dengan aturan ini, pemusik bisa lebih serius berkarya karena karya mereka mendapatkan perlindungan dari hukum.

Pasal 1 ayat (1) UUHC menyebutkan bahwa, “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”). Hal ini disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d UUHC. Setiap orang yang bukan pemegang hak cipta lagu atau tidak diberikan izin untuk itu tidak seharusnya melakukan pengumuman atau perbanyakan atas suatu lagu.

Plagiarisme

coldplay img
Coldplay. img source: Wikipedia/Wonker Wonker
Ingat kasus Coldplay yang berseteru dengan Joe Satriani di pengadilan? Hal ini dipicu oleh tuduhan Satriani yang menganggap bahwa “Viva La Vida” Coldplay mencontek “If I Could Fly” milik gitaris tersebut.

Atau kasus Lil wayne yang baru-baru ini kalah di pengadilan, setelah mengajukan gugatan terhadap Quincy Jones Iii yang dianggap mencontek karya miliknya.

Ternyata kasus serupa juga marak terjadi di tanah air. Tahun 2008 siaran televisi sempat dihebohkan oleh berita tentang musisi India yang mencontek habis lagu milik Peterpan. Sebaliknya, tuduhan serupa pernah pula dialamatkan kepada band Potret yang dianggap menjiplak lagu Weezer.

Memang ada aturan tertentu yang membahas soal plagiarisme dalam musik. Misalnya jumlah bar yang sama, tingkat kemiripan aransemen, dan nada vokal. Tapi tampaknya aturan tersebut masih abu-abu (kecuali jika memang aransemen dan nada vokal memang terlalu mirip).

Example of Article Plagiarism Diagram
Example of Article Plagiarism Diagram. img source: Wikipedia/Carrot Lord
Perbedaan antara mencontek dan terinspirasi sangat tipis, apalagi jaman sekarang, musik bisa didengarkan dimana saja, sehingga kemungkinan kita terngiang-ngiang suatu lagu tanpa sadar sangat besar.

Yah, bagaimanapun, kalau terlalu sibuk mengurusi urusan dapur orang lain juga tidak ada manfaatnya. Daripada rebut-ribut di media sosial perkara plagiarism, lebih baik anda menyibukkan diri membuat karya yang bagus, yang menurut anda memang paling orisinal. 

Pembajakan

Sebelum era digital, penerapan hak cipta lebih mudah diterapkan. Siapapun yang melanggarnya bisa dijebloskan ke penjara atau dibebani denda yang sangat besar. Namun, konsep hak cipta ini agak sulit untuk diterapkan di era internet yang mengusung kebebasan.

Konten digital seperti apapun bisa lebih mudah didapat dan diperbanyak hanya melalui perangkat elektronik. Hak cipta seakan tidak punya pengaruh lagi di era internet karena file digital bisa diperbanyak dengan mudah.

Di era serba bebas, para pemusik juga cenderung melupakan hak cipta dari karya mereka. Kampanye anti pembajakan musik tidak akan berpengaruh karena internet memberikan akses yang terlalu luas untuk berbagi informasi atau file.

online digital media store itunes
Online Digital Media Store
Untuk penjualan musik secara digital (iTunes, dll) saat ini memang tidak terlalu menguntungkan. Ada 3 faktor yang mempengaruhinya. Yang pertama adalah akses internet yang minim dan lambat membuat orang malas untuk membeli.

Yang kedua adalah prosedur pembayaran album digital yang masih terlalu rumit untuk mayoritas konsumen. Faktor terakhir, jelas masalah mental bangsa kita yang masih terbelakang. Terbelakang? Yap begitu kenyataannya.

Bagaimana dengan Ringback Tone yang populer beberapa tahun belakangan? Bencana, konyol dan memuakkan. Tidak ada lagi definisi yang tepat selain 3 kata tersebut.

Lagu tidak bisa dinikmati secara utuh, membuat musisi dan pencipta lagu malas untuk membuat lagu yang berkualitas. Buat apa bikin lagu yang bagus kalau cuma didengarkan sekilas?

keputusan pemerintah untuk mengontrol penjualan konten premium seperti ini juga membuat penjualannya turun drastis sampai 95%.

ringbacktone img logo
Ringbacktone/NSP
Oleh karena itu, sudah seharusnya musisi dan label memperhitungkan strategi baru untuk memasarkan musik. Jika konten gratis tidak bisa diberantas, maka jadikan itu sebagai senjata pemasaran.

Salah satu penyanyi Indonesia yang memiliki pendapat seperti ini adalah Melanie Subono. Menurutnya, pendistribusian musik secara bebas justru menguntungkan industri musik karena popularitas lagu tersebut meningkat tajam.

Bahkan, banyak penyanyi dari luar memberikan akses gratis ke penggemarnya untuk men-download musik karya mereka. Sebagian musisi juga membuat channel di YouTube dan SoundCloud untuk mempermudah penggemarnya dalam mengakses file.

Masih suka membajak? Silahkan saja.

Tapi jangan mengeluh jika musisi-musisi kita semakin malas membuat lagu berkualitas. Jangan salahkan stasiun TV yang semakin hiruk pikuk dengan musik tidak berkelas. Jika musisi tidak dihargai, buat apa mereka buat karya yang bagus?

Sekali lagi, tulisan ini hanya untuk bahan renungan anda di kala senggang. Tidak bermaksud menghakimi. Keputusan untuk lebih peduli terhadap hak cipta atau memilih untuk tetap membajak ada di tangan anda sendiri.

View the original article here

Perkembangan Industri Musik di Era Internet

type='html'>

Ada yang tahu hubungan antara kaset tape dengan pensil?

Hubungan yang unik, brilian sekaligus konyol. Hahaha... Untuk generasi era millennium sih kemungkinan besar sama sekali tidak tahu, atau malah belum pernah melihat kaset tape. Padahal kegiatan memutar-mutar pita kaset dengan pensil itu menyenangkan loh! (justru di situ letak seninya me-rewind lagu. Hahahaha…)

Saat ini kaset atau cassette --berasal dari Bahasa Perancis yang artinya "kota kecil"--  semakin langka. Eksistensinya tergilas oleh kehadiran alat putar musik berteknologi digital. Bahkan alat putar lainnya, yaitu CD (Compact Disk) pun kini mulai bernasib serupa.

Kaset sempat mengalami masa kejayaan di tahun 1970-an hingga pertengahan 1990an, Sedangkan CD menyusul setelah pertama kali di perkenalkan pada November 1984. Keduanya lalu menjadi tren luar biasa yang mempengaruhi banyak orang, sebelum akhirnya sekarat di era 2000an.

Teknologi pemutar lagu berupa fisik saat ini mengalami penurunan penjualan yang signifikan. Selain karena pembajakan gila-gilaan yang berdampak pada royalti musisi dan perusahaan rekaman, juga karena memang bentuk dan kapasitasnya yang tidak efisien untuk ukuran zaman sekarang. Akibatnya, saat ini kaset lebih banyak menjadi koleksi benda antik.

Di era digital informasi, perubahan sangat dirasakan oleh industri musik. Dilihat dari aspek bisnis, musik masih menjadi lahan bisnis yang sangat menggiurkan. Penjualannya pun secara teori bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui internet. Seperti statement dari chairman IFPI “Terimakasih atas kehebatan teknologi internet. Distribusi musik yang tadinya sulit, dengan adanya internet dapat lebih mudah menjangkau fans yang lebih luas,” ujarnya.

Dibandingkan dengan masa awal perkembangan musik Indonesia, perbedaannya sangatlah jauh. Bagi industri musik, internet bisa membawa peluang baru yang bisa membawa keuntungan lebih besar atau ‘bencana’ yang akan menggerogoti asetnya.

Era media dikelompokkan menjadi lima periode, yaitu oral age, scribal age, print age, electric age, dan digital age. Di era digital, industri musik bisa lebih mudah menjual produknya ke konsumen. Saat periode electric age, distributor masih menggunakan kaset, CD, atau DVD. Sedangkan saat ini mereka hanya menjual musik dalam format digital.

Untuk mendapatkan musik terbaru, Anda bisa mengaksesnya melalui iTunes (yang saat ini melayani 119 negara). Dilansir DailySocial blog, pengguna iTunes di Indonesia bisa membeli lagu dan film favorit dengan harga berkisar Rp. 5000 – 7000 untuk 1 lagu, dan  Rp 45.000 – 65.000 untuk konten album.

7Digital - provides a catalogue of over 22 million high-quality music tracks and a wealth of uniquely curated recommendations.

Selain iTunes, layanan musik 7Digital juga berekspansi untuk melayani 37 negara di seluruh dunia. Spotify, WiMP, dan Deezer juga cukup aktif mempromosikan layanan sejenis. Sistem transaksi yang populer saat ini adalah dengan full download ala iTunes. Alternatifnya yaitu skema streaming dengan biaya bulanan ala Spotify dan Deezer.

Di Indonesia, layanan Deezer dapat dinikmati dengan biaya langganan $5.99 per bulan untuk bisa menikmati seluruh lagu. Layanan ini juga memungkinkan pengguna untuk men-download. Sehingga dapat dinikmati secara offline. Deezer mulai populer di Indonesia sejak Oktober 2012 lalu.

Meskipun maju secara teknologi distribusi dan media penyimpanan, namun banyak pengamat menilai kehadiran teknologi musik digital justru berdampak negatif dari sisi industri dan kualitas, khususnya bagi rilisan album. Kecenderungan membeli konten musik secara eceran atau single, membuat musisi enggan untuk merilis full album.

SoundCloud - Explore the largest community of artists, bands, podcasters and creators of music & audio.

Ditambah lagi dengan kehadiran Exfm, SoundCloud dan Youtube yang saat ini sangat umum digunakan oleh penikmat musik untuk menemukan lagu-lagu dengan genre terbaru. Tidak perlu bersusah payah dan mengeluarkan uang untuk mencari lagu terbaru dari belahan dunia lain dengan adanya discovery platform seperti YouTube.

Perubahan apapun pasti membawa konsekuensi tersendiri baik dampak negatif atau positif. Internet adalah penemuan yang sangat revolusioner dan mampu mengubah industri musik dengan cepat. Penjualan konten digital melalui internet tentu jauh lebih murah dan cepat dibandingkan penjualan konvensional.

Keuntungan bisa didapat dengan lebih cepat karena konten digital lebih mudah diperbanyak. Namun, internet juga mengancam industri musik. Internet menyediakan kebebasan bagi penggunanya untuk berbagi informasi dan konten digital sekaligus. Hak cipta tentu saja semakin kehilangan kekuatannya.

Sebagai konsekuensinya, pembajakan konten di era digital malah meningkat tajam. Jika Anda mencari judul lagu tertentu di Google, hanya dalam hitungan detik Anda sudah bisa menemukan lagu tersebut. Setelah itu, lagu bisa didownload dengan mudah. Meningkatnya jumlah download file ilegal adalah kepastian yang harus dihadapi industri musik.

Di era internet ini, industri musik dituntut untuk lebih kreatif dalam memproduksi konten digital. Penjualan konten tersebut biasanya menemui banyak kendala karena pengguna internet lebih suka mendapatnya di tempat download file gratis. Meskipun pembajakan meningkat, industri musik masih terus berkembang pesat. Kreativitaslah yang menentukan kesuksesannya.

View the original article here

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Klik di sini untuk melihat:


Entri Populer

Grasak Fuck Audio Production

Followers

Search Engine

Loading
x

join to my fans at facebook